Politisi PSI Laporkan Dosen UGM Gara-gara Tulisan di Facebook, Kata Ini yang Dipersoalkan

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli merasa terancam dengan unggahan Profesor Karna Wijaya yang bernarasi provokatif.

Editor: Giri
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli melaporkan dosen Universitas Gadjah Mada Profesor Karna Wijaya, ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli merasa terancam dengan unggahan Profesor Karna Wijaya yang bernarasi provokatif.

Akibatnya, dia melaporkan dosen Universitas Gadjah Mada itu ke Polda Metro Jaya.

Postingan Karna berbau ancaman lewat media sosial terkait kasus pengeroyokan Ade Armando.

"Hari ini saya melaporkan pemilik Facebook dengan terduga atas nama Karna Wijaya, dosen guru besar UGM."

"Saya merasa terancam dan dihasut akibat postingan dia di Facebook, yang memuat foto saya dan istri saya."

"Yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," kata Guntur Romli seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Guntur mempermasalahkan isi komentar Karna Wijaya yang membalas kolom komen dengan kata-kata mengancam seperti 'disembelih' dan 'dibedil'.

"Jadi yang saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando."

"Ini diperkuat dengan komentar Karna Wijaya yang menulis kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," tuturnya.

Eks aktivis GP Ansor ini juga menanggapi soal dalih Karna Wijaya yang mengaku hanya sekadar bercanda.

Guntur menilai apa yang dimuat dalam postingan Facebook Karna Wijaya sudah keluar dari konteks bercanda.

"Kita dengar Karna Wijaya sudah dipanggil rektorat, dan dia mengaku postingan dia buat tapi tujuan dia bilang bercanda."

"Bagi saya itu candaan enggak lucu kalau pakai bedil, disembelih, dan dicicil massa sudah enggak lucu," tegas Guntur Romli.

Laporan Guntur Romli diterima Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor STTLP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas dugaan tindak pidana ini, Karna Wijaya dilaporkan atas persangkaan pasal pengancaman dan hasutan. 

Karna Wijaya diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 28, dan 29 UU ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Guru Besar UGM Mengaku Bercanda Tulis 'Sembelih' dan 'Dibedil', Guntur Romli: Candaan Enggak Lucu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved