Netizen Gercep Komen saat IG Polresta Bandung Sebut Begal Musuh Bersama, Jangan Takut Membela Diri

Polresta Bandung kampanyekan untuk tidak takut lawan begal. Sebelumya viral Amaq Sinta korban begal sempat jadi tersangka setelah habisi dua begal.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa Instagram Polresta Bandung
Unggahan Instagram Polresta Bandung pada Selasa (19/4/2022) 

Penetapan tersangka Amaq Sinta merupakan bagian dari proses hukum. Sekalipun dia membela diri, perlu pembuktian di persidangan.

Karena itu, dia ditetapkan tersangka. Hanya saja, banyak pihak yang menyayangkan kenapa dia harus ditahan.

Melihat kasusnya, Amaq Sinta bisa dibebaskan hakim dari dari tuntutan jaksa. Dasar hukumnya, Pasal 48 KUH Pidana yang isinya:

Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

Kemudian, juga diatur di Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUH Pidana

1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto mengatakan kasus itu tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Irjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda NTB dan pakar hukum.

Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved