David da Silva Turut Digugat, Minta Laga Persib vs Barito Diulang dan Persipura Batal Degradasi

PT Persib Bandung Bermartabat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama PSSI Barito Putera dan David da Silva.

Editor: Mega Nugraha
NDARU GUNTUR/BOLASPORT.COM
Ilustrasi: Logo Persib Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- PT Persib Bandung Bermartabat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama PSSI Barito Putera dan David da Silva.

Gugatan dilayangkan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus DWAA dan Pail Finisen Mayor yang disebut-sebut sebagai suporter Persipura.

Gugatan dilayangkan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam laga Persib melawan Barito Putera.

Laga yang berakhir imbang itu membuat Persipura degradasi ke Liga 2 sedangkan Barito Putera Liga 1.

Adapun David da Silva turut jadi tergugat karena diduga gagal mengeksekusi penalti sehingga Persib gagal menang.

Sidang perdana gugatan itu sendiri belum dimulai. Namun dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada enam tuntutan yang mereka ajukan.

Baca juga: Persib Bandung Belum Bisa Komentar Terkait Gugatan Pendukung Persipura Jayapura Mengenai Kasus Ini

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II PERSIB VS tergugat III BARITO PUTRA atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.

Ketiga menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

Ke empat, Menyatakan club kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;

Kelima, melarang pemain Persib Bandung tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

Ke enam, menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000.

Kerugian Immateriil;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved