David da Silva Turut Digugat, Minta Laga Persib vs Barito Diulang dan Persipura Batal Degradasi

PT Persib Bandung Bermartabat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama PSSI Barito Putera dan David da Silva.

Editor: Mega Nugraha
NDARU GUNTUR/BOLASPORT.COM
Ilustrasi: Logo Persib Bandung. 

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya (tidak dicantumkan).

Tanggapan Pengamat Hukum

Pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.

Menurutnya, ada dua hal yang tidak tepat dilakukan oleh penggugat, pertama dari segi yurisdiksi, yaitu lembaga ekskutor yang akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut.

Kedua, pembuktian atau barang bukti yang menjadi  gugatan tersebut.

"Apalagi mereka pakai pasal perbuatan melawan hukum, nah, perbuatan yang mana dan seperti apa yang menjadi dasar gugatan itu. Karena, sesuatu perbuatan melawan hukum itu, jika ada aturan yang dilanggar, atau bertindak yang enggak bener. Jadi bertindak yang enggak benernya di mana dan apa buktinya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).

Apalagi ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, artinya, kata Eko, gugatan dilayangkan, jika terbukti ada hukum nasional yang di langgar.

Sementara itu, jika tidak ada pembuktian dari adanya dasar hukum nasional yang dilanggar, maka bagaimana hasil putusannya.

"Dalam berbagai praktik dunia olahraga, khususnya sepak bola tanah air, selama ini menghindari keterlibatan pengadilan negara, maka dari itu, dibentuknya NDRC (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi seperti ini. Jadi hal ini menurut saya sudah konyol dan mempermalukan dirinya sendiri," ucapnya.

Eko pun menilai bahwa pernyataan bahwa dugaan praktik sepak bola gajah yang dilakukan oleh Persib Bandung menghadapi Barito Putera selama ini, selalu disampaikan oleh secara personal, bukan dari kepala daerah atau manajemen Persipura Jayapura.

Ia menambahkan kemungkinan Persib akan kalah gugatan, adalah hal yang tidak mungkin, bahkan belum tentu gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh lembaga yuridis.

"Enggak akan atuh Persib kalah gugatan, karena dasar gugatannya dan tujuan gugatannya juga enggak tepat, belum tentu juga dilanjutin kok perkaranya. Jadi enggak bisa ini, enggak tepat, ini karena ada orang yang serampangan. Apalagi ini gugatan ini bukan dari pihak manajemennya (Persipura), bahkan dari legal standingnya aja enggak jelas," ujar Eko.

Terkait kemungkinan Persib Bandung melakukan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik, menurutnya hal itu bisa di lakukan. 

Namun, ia meyakini bahwa hal itu tidak akan dilakukan, mengingat karakteristik para pengurus manajemen yang selalu berpikir rasional, maka gugatan balik tidak akan dilakukan.

"Saya yakin kalau lihat karakteristik orang-orang Persib yang selalu berpikir rasional, enggak lah enggak akan lakukan itu (gugatan balik). Kalaupun bisa ya bisa aja, tapi ya buat apa juga diladenin. Malahan nanti juga hakim bakal menolak gugatan ini. Ini mah konyol lah, rame teu puguh," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved