Tim Ade Armando Beri Waktu 3x24 Jam Sekjen PAN Minta Maaf, Jika Tidak Bakal Dipenjarakan
Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alidid dan Aulia Fahmi mensomasi Sekjen PAN karena cuitan yang dinilai menuduh AA penita agama.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ade Armando kini masih dirawat di rumah sakit setelah babak belur diamuk massa di tengah demo mahasiswa 11 April 2022.
Meski demikian, tim kuasa hukumnya terus begerak memantau perkembangan di luar kesehatan Ade Armando.
Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alidid dan Aulia Fahmi mendapati ada cuitan yang dianggap tidak benar, menyebut Ade Armando sebagai penista agama.
Cuitan di twitter itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dinilai telah menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.
Maka, Muannas pun mengirimkan somasi terhadap Eddy Soeparno.
Cuitan Eddy Soeparno diunggah melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Soal Satu per Satu Dicicil Massa usai Ade Armando Dianiaya, Guru Besar UGM Sudah Dipanggil Rektor
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," sebut Muannas saat menuliskan cuitan Eddy, dalam keterangan yang diterima, Senin (18/4/2022).
Muannas mengatakan, somasi tersebut sudah dikirimkan kepada Eddy pada 14 April 2022. Dalam surat somasinya, Muannas menyebutkan beberapa poin penegasan untuk Eddy.
"Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama," jelas Muannas.
Selain itu, laporan tersebut juga sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya. Lalu, imbuh Muannas, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan.
"Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu 'mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15'," tutur dia.
Tim kuasa hukum menilai cuitan Eddy merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando.
Baca juga: Sebelum Menyerah, Abdul Latip Duda Penganiaya Ade Armando Sempat Temui Ibunya di Sukabumi
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya.
"Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tegas Muannas.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi tersebut justru keliru diarahkan ke Eddy.
