Muslihat Guru Ngaji Bejat di Pangalengan Bandung Perdaya Muridnya, Diajak Nginap hingga Berendam

Setelah melakukan pendalaman ditambah informasi dari tersangka, terdapat beberapa modus yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
seorang guru di Pangalengan Kabupaten Bandung, melakukan kejahatan seksual (sodomi), terhadap muridnya, anak laki-laki, dan akhirnya pelaku diringkus polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- SS (39) sang guru ngaji bejat, hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022), dengan tangan diborgol.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, hingga kini terdapat 12 korban.

Korbannya terdiri dari anak laki-laki yang usianya rata-rata 10 tahun.

Baca juga: GURU BEJAT di Pangalengan Bandung, Lecehkan 12 Muridnya Usia 10-11 Tahun, Korban Mungkin Bertambah

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain, yang juga melaporkan, dan ini tentunya akan kami komportir, dan akan kami jadikan berkas," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Kusworo mengungkapkan, setelah melakukan pendalaman ditambah informasi dari tersangka, terdapat beberapa modus yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya.

"Modus yang dilakukan, yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, yang kedua dilakukan pada saat muridnya diajak atau diantar pulang.

"Mampir ke tempat berendam air panas, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," ucap Kusworo.

Baca juga: GURU NGAJI Bejat dari Pangalengan, Berperilaku Menyimpang & Cabuli 12 Siswa, Dulu Korban Kini Pelaku

Kusworo memaparkan, tersangka sudah melakukan aksinya mulai 2017 dan tak ada yang melapor, hingga Maret 2022 baru ada yang melapor.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," ucapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved