4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini
Tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri tertentu yang aktif memiliki tunjangan kinerja, selain itu ada kriteria lainnya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
- Kinerja atau capaian kerja; dan
- Kedisiplinan pegawai
Demikian itulah beberapa kriteria pegawai yang dapat menerima tunjangan kinerja.
THR PNS 2022 dapat dicairkan hari ini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri serta pensiunan.
Diketahui jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri 2022 itu sendiri diumumkan akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Jika Lebaran 2022 jatuh pada 3 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR tersebut dibayarkan mulai 23 April 2022.
Namun, pencairan THR PNS TNI/Polri tersebut juga sudah bisa diajukan cari mulai hari ini, 18 April 2022.
Kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Baca juga: Bocoran Kapan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, serta Cara Menghitung Besaran Uang yang Diterima
Direncanakan tahun ini THR PNS TNI/Polri dan pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Pada dua tahun sebelumnya, THR PNS TNI/Polri dan pensiunan dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.
Kini, pada Lebaran tahun ini THR PNS 2022 serta TNI/Polri ada tambahan 50 persen kinerja per bulan.
Berikut ini daftar tunjangan yang akan diterima pada THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri dan pensiunan.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.
Berikut THR PNS yang dibayarkan terdiri atas: