Daftar Tunjangan THR 2022 PNS TNI/Polri Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen, Begini Kriterianya
Pada Lebaran tahun ini THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen, ternyata ada kriterianya, berikut bocorannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Sebagaimana dijelaskan di atas, selain tunjangan yang termasuk dalam pembayaran THR, PNS TNI/Polri tahun ini terdapat tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Diketahui terdapat 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS 2022 ini.
Namun, perlu diketahui terdapat kriteria pegawai yang dapat menerima tambahan tunjangan kinerja 50 persen tersebut.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasar capaian kinerjanya.
Pegawai akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Dilansri dari Kominfo.go.id, terdapat tiga unsur penilaian atau kriteria yang dipenuhi pegawai dalam mendapatkan tunjangan kinerja.
Di antarany berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.