PNS Pasti Gembira, Ada Kabar Baik yang Disampaikan Menkeu Sri Mulyani soal THR dan Gaji Ke-13

Akhirnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Giri
Tribunnews.com
ilustrasi - Akhirnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Sri Mulyani mengumumkannya pada hari ini, Sabtu (16/4/2022).

Pada tahun ini, pemerintah akan menyesuaikan besaran THR dan gaji ke-13.

Yakni sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah lagi dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.

"Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Istimewa)

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Sehingga besaran THR tanun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.

"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.

Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.

Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.

"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."

"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.

Harapan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved