Persija Klub Rival Persib Diperiksa Polisi, Ditanya soal Duit Investasi Bodong Robot Trading

Tiga klub Liga 1, Persija, PSS Sleman Madura United diperiksa polisi terkait penerimaan duit hasil kejahatan kasus investasi bodong robot trading

Editor: Mega Nugraha
zoom-inlihat foto Persija Klub Rival Persib Diperiksa Polisi, Ditanya soal Duit Investasi Bodong Robot Trading
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
logo persija

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Tiga klub Liga 1, Persija, PS Sleman dan Madura United diperiksa polisi terkait penerimaan duit hasil kejahatan dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

"Yang sudah dimintai keterangan Persija, PS Sleman & Madura United. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," kata Kasubdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Ia menerangkan, Persija klub rival Persib itu, bersama PSS Sleman dan Madura United diperiksa berkaitan dengan sponsorship yang mereka terima.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri membongkar dugaan pidana investasi bodong dengan aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Nilai investasi bodong di aplikasi itu mencapai Rp 1,2 Triliun.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan member dan menduduki kantor Viral Blast Global di Surabaya. Mereka meminta pertanggung jawaban perusahaan itu atas uang yang diinvestasikan.

Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.

Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.

Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.

"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para penggurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.

Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.

Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.

Sementara itu, Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.

Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia.

Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved