Mau Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub? Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Dibuka Hingga 24 April
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
TRIBUNJABAR.ID - Program mudik gratis kembali diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Lebaran 2022 ini.
Anggaran mudik gratis tahun ini masih lebih kecil dibandingkan anggaran pada 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ujarnya.
Baca juga: Begini Kondisi Jalur Mudik di Wilayah Cirebon, Pemudik Diminta Utamakan Keselamatan
Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.
Pemerintah telah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang mudik gratis menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:
Jawa Tengah
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto
Jawa Barat:
15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut
Baca juga: Kekebalan Tubuh Perlu untuk Mudik Lebaran, Yuk Rutin Konsumsi Rendaman Buah Ini, Enak dan Segar
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan mudik gratis:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
4. Membawa e-tiket
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai 10-24 April 2022.
Namun, pendaftaran dapat ditutup jika kuota mudik gratis telah penuh.
Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara online.
1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri
2. Login dan mengisi data secara lengkap
- Isi nama lengkap, NIK sesuai KTP, nomor HP
- Jawab pertanyaan apakah sudah divaksin
- Pilih jumlah penumpang, jika ada penumpang lain maka lengkapi data dirinya
- Pastikan data lengkap, lalu centang kotak persetujuan
- Klik "Kirim Data Peserta".
3. Setelah itu akan muncul halaman pilih jadwal, klik lokasi keberangkatan yang tersedia.
- Pilih kota tujuan mudik
- Pilih tipe "mudik saja" atau "mudik balik"
- Jika memilih "mudik saja", pilih lokasi validasi tiket dan tanggal konfirmasi pengambilan tiket
- Jika memilih "mudik balik", pilih lokasi asal arus balik dan pilih "dengan motor" atau "tanpa motor"
Jika "dengan motor" maka masukkan Nopol kendaraan, pilih lokasi pengambilan tiket, dan tanggal pengambilan tiket.
Jika "tanpa motor", maka pilih lokasi validasi dan pengambilan tiket.
Baca juga: Bocoran Kapan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, serta Cara Menghitung Besaran Uang yang Diterima
4. Cek kembali datamu, lalu klik "Kirim"
5. Kamu akan melihat halaman QR Code, klik "Simpan QR Code"
6. setelah itu klik "Lihat detail Pendaftaran"
7. Pilih "Simpan detail registrasi"
8. Simpan QR Code dan bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket
9. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Registrasi validasi data dan pengambilan tiket
1. Siapkan Fotokopi KTP/KK, Sertifikat Vaksin, STNK (jika mudik dengan motor)
2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran
3. Pakai masker saat berada di lokasi
4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi
5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.
Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.
Baca juga: Mau Mudik Lebaran, Simak Peta Jalur Mudik Rawan Bencana di Jabar.
Berikut ini ketentuan mudik gratis:
- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dibuka hingga 24 April 2022, Ini Cara Daftarnya