Mau Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub? Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Dibuka Hingga 24 April

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

Kompasiana.Com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi 

4. Cek kembali datamu, lalu klik "Kirim"

5. Kamu akan melihat halaman QR Code, klik "Simpan QR Code"

6. setelah itu klik "Lihat detail Pendaftaran"

7. Pilih "Simpan detail registrasi"

8. Simpan QR Code dan bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket

9. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Registrasi validasi data dan pengambilan tiket

1. Siapkan Fotokopi KTP/KK, Sertifikat Vaksin, STNK (jika mudik dengan motor)

2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran

3. Pakai masker saat berada di lokasi

4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi

5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.

Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.

Baca juga: Mau Mudik Lebaran, Simak Peta Jalur Mudik Rawan Bencana di Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved