Dua Pasal di KUHP Ini Bisa Bebaskan Amaq Sinta dari Pidana Setelah Habisi Begal untuk Membela Diri
- Nama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang jadi tersangka karena melawan begal hingga tewas jadi perhatian karena dia jadi tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, LOMBOK TENGAH - Nama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang jadi tersangka karena melawan begal hingga tewas jadi perhatian karena dia jadi tersangka.
Peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu 10 April 2022 dini hari. Dia diadang empat begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat itu, Amaq Sinta mau kirim makanan dan air hangat ke rumah sakit tempat ibunya dirawat karena sakit. Di perjalanan yang sepi dan gelap itu, Amaq Sinta diikuti oleh empat begal yang mendekat dan menyerempet motornya.
Saat itu, dia dia masih bisa menghindar namun akhirnya mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.
"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB, Kabareskrim Nilai Harusnya Dilindungi
Karena diadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali. Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.
"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.
Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya.
Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal. Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.
Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter. Seiring dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor milik Sinta.
Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar. Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.
Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan. Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada satu pun warga yang keluar menolongnya.
Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah.
Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.
Ditangkap
Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya.Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.
Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.
Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.
Jika Terbukti, Bisa Bebas
Penetapan tersangka Amaq Sinta merupakan bagian dari proses hukum. Sekalipun dia membela diri, perlu pembuktian di persidangan.
Karena itu, dia ditetapkan tersangka. Hanya saja, banyak pihak yang menyayangkan kenapa dia harus ditahan.
Melihat kasusnya, Amaq Sinta bisa dibebaskan hakim dari dari tuntutan jaksa. Dasar hukumnya, Pasal 48 KUH Pidana yang isinya:
Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.
Kemudian, juga diatur di Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUH Pidana
1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat, menjelaskan, berdasarkan persepektif hukum pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat.
Yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.
Respon Bareskrim
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan.
Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Agus pun menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tutur dia.