Berulangkali Lakukan Aksi Begal Dada Perempuan, Pria Madiun Ini Akhirnya Dicokok Polisi

WD akhirnya ditangkap polisi. Dia merupakan pria yang berulangkali melakukan tindak asusila berupa memegang dada perempuan.

Editor: Giri
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun memeriksa WD, seorang pemuda yang sudah banyak membegal perempuan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022).(KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Madiun) 

TRIBUNJABAR.ID, MADIUN - WD akhirnya ditangkap polisi. Dia merupakan pria yang berulangkali melakukan tindak asusila berupa memegang dada perempuan.

Dia melakukannya di Kabupaten Madiun.

Dia ditangkap aparat Polsek Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu tertangkap setelah melecehkan payudara seorang perempuan anak di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

"Tersangka WD kami tangkap bersama warga seusai membegal payudara seorang korban anak perempuan di bawah umur di ruas Jalan Kare-Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/2022)," ujar Kapolsek Kare, AKP Suprapto, Sabtu (16/4/2022).

Pelecehan payudara anak itu diketahui oleh seorang warga.

Warga dan aparat Polsek Kare lalu mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Jumadi, menyatakan, modus yang dilakukan pelaku selalu berpura-pura menanyakan alamat.

Setelah korban lengah, pelaku langsung melakukan aksinya melecehkan payudara korban.

Baca juga: Amankan Mudik Lebaran, Polres Subang Terjunkan 700 Personel, Dirikan Check Poin di Jalur Pantura

“Tersangka WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.

Jumadi menuturkan, sudah banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

Dalam kasus itu, polisi menyita satu sepeda motor dan satu helm berwarna hitam milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Tanya Alamat, Pemuda Ini Berulang Kali Melecehkan Payudara Perempuan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved