3 Kader PKB Ini Bikin Gaduh, Terakhir Cak Imin yang Pertama Kali Usul Penundaan Pemilu

Kader PKB menuai kritik publik hingga mengundang demo besar-besaran di tanah air, dari pencairan JHT hingga penundaan pemilu.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Kolase Ida Fauziyah, Yaqut Cholil Qoumas dan Cak Imin 

TRIBUNJABAR.ID- Kader PKB dalam tiga bulan terakhir menuai kritik publik hingga mengundang demo besar-besaran di tanah air. 

Pertama dari kebijakan pencairan jaminan hari tua oleh Menaker Ida Fauziyah, kebijakan pengaturan suara azan dari Menteri Agama dan satu lagi, usulan penundaan pemilu dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Ketua Umum PKB.

Ida Fauziyah

Di awal Februari, kader PKB yang jadi Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) harus di usia 56 tahun. Di aturan sebelumnya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum 56 tahun.

Kebijakan itu menui kritik dari kalangan buruh yang menilai kebijakan itu memberatkan pekerja.

Baca juga: Video Cak Imin Tertawa Puas Karena Viral Usul Penundaan Pemilu, Netizen: Kenapa Jokowi yang Didemo?

Kegaduhan itu membuat Jokowi turun tangan. Dia memanggil Menaker Ida Fauziyah. Belakangan, dia berjanji akan menyederhanakan aturan dan mempermudah pencairan JHT sesuai perintah presiden.

Kemudian, dia membatalkan Permenaker tersebut dengan mengembalikan aturan ke semula.

Artinya, kata Ida, pekerja atau buruh yang ingin mencairkan klaim JHT, dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut. Para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengklaim JHT tanpa harus menunggu umur 56 tahun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Maret 2022.

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Yaqut Cholil Qoumas. 

Setelah kegaduhan Ida Fauziyah, Yaqut Cholil Qoumas yang bikin gaduh setelah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Tidak hanya itu, dia sempat menyandingkan suara azan dengan mengambil contoh pada suara anjing. 

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Dengan adanya pernyataan yang keluar dari Menag muncullah polemik masalah azan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved