Nasib Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Penahanannya Ditangguhkan, Bisa Pulang ke Rumah

Nama Amaq Sinta alias Murtadi mendadak jadi sorotan. Dirinya merupakan korban begal yang justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

ist/tribun lombok
Amaq Sinta dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku begal tewas. 

TRIBUNJABAR.ID, LOMBOK - Nama Amaq Sinta alias Murtadi mendadak jadi sorotan. Dirinya merupakan korban begal yang justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Kini, Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan Murtade.

Murtade ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022) lalu.

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Amaq Sinta Cerita Detik-detik Lawan 4 Begal, Awalnya Mau Antar Makanan untuk Ibu

Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.

"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," lanjut AKBP Hery.

Baca juga: Dibuntuti 4 Begal, Amaq Sinta Melawan dan Tewaskan 2 Orang, Dia Malah Jadi Tersangka

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh namun tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tutup AKBP Hery Indra Cahyono.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Dibebaskan Polisi

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved