Jumat, 8 Mei 2026

Indonesia Jadi Incaran Pihak Asing Terkait IHT, Coba Menekan Pasar Domestik

Dalam webinar, Hikmahanto Juwana mengatakan ada juga kekhawatiran Indonesia mengusasi pasar secara global.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Istimewa
Webinar yang digelar Unjani, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Indonesia diperebutkan oleh pihak asing terkait penjualan industri hasil tembakau (IHT).

Hal tersebut dikatakan Rektor Unjani yang juga Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana dalam webinar nasional “Reorientasi Kebijakan IHT Kepada Kepentingan Nasional Dan Merdeka Dari Intervensi Asing”.

Webinar ini digelar oleh Unjani, Kamis (14/4/2022).

Hikmahanto Juwana menilai saat ini ada upaya asing dalam mengambil pangsa pasar di Indonesia melalui intervensi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).

“Banyak negara yang ingin ambil pangsa pasar di Indonesia, karena Indonesia memiliki pasar perokok yang besar dan banyak negara yang berniat menekan pasar domestik," ujarnya.

Selain itu, katanya, Indonesia juga memiliki kemampuan ekspor tembakau dalam jumlah yang besar sehingga banyak negara lain khawatir Indonesia menguasai pangsa pasar industri hasil tembakau secara global.

"Sekarang dunia ini sudah tidak lagi berebut wilayah, juga tidak lagi berebut pengaruh. Yang diperebutkan adalah pangsa pasar. Kita harus hati-hati,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan, mengatakan, kunci hidup matinya IHT bergantung pada regulasi yang berkeadilan.

"Kami sangat menyayangkan pemerintah yang selalu menentukan tarif CHT di atas nilai keekonomian," paparnya.

Menurut Henry, seharusnya dalam menentukan tarif pemerintah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan angka moderat dalam kondisi pandemi saat ini.

"Sangat perlu dilakukan pemulihan agar IHT dapat pulih kembali," ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah dapat melakukan strategi extraordinary dalam pemberantasan rokok ilegal.

Di mana pemerintah tidak perlu melakukan Revisi PP No.109/2012 serta tidak melakukan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan SKM – SPM.

"Seharusnya pemerintah membuat roadmap IHT yang berkeadilan, dengan melibatkan stakeholder dalam proses penyusunannya," ujar Hanry.

Acara yang diselenggarakan secara online dan offline di Ruangan Simulasi PBB Gedung Jenderal TNI Mulyono FISIP Unjani ini diikuti seeikitnya 300 peserta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved