Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka, Sebut Pemberian Indra Kenz Wajar

Brian menambahkan, jika aliran uang yang diberikan Indra Kenz Hanya sebatas pemberian dari seorang pria terhadap kekasihnya, sehingga itu wajar.

Editor: Ravianto
Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong meminta untuk pemeriksaannya ditunda pekan depan. 

Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz yakni dugaan penipuan trading binary option di platform Binomo. 

Menurut kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda kliennya itu keberatan ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang kekasih yang lebih dulu ditetapkan atas kasus penipuan  trading binary option melalui platform Binomo. 

"Siapapun mungkin akan keberatan," tutur Brian Pranenda di Bareskrim Polri,  Kamis (14/4/2022). 

"Karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi sebagaimana sedemikian rupa seperti yang disangkakan, menyembunyikan, dan semuanya, itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," sambungnya. 

Brian menambahkan, jika aliran uang yang diberikan Indra Kenz Hanya sebatas pemberian dari seorang pria terhadap kekasihnya, sehingga hal tersebut menurutnya wajar.

"Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran. Kalah misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar, itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," tutur Brian Pranenda. 

Baca juga: Ibunda Vanessa Khong Naik Darah, Tak Terima Disebut Dihidupi Indra Kenz, Beberkan Bukti Kekayaan

Baca juga: Cerita Lord Adi Dapat Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Awalnya Curiga Akhirnya Diembat Juga

Begitu pula barang-barang mewah yang diberikan Indra Kenz pada Vanessa. 

"Mungkin ada barang barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar. Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," ungkap Brian. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.  

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.   

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.  

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved