Bupati Sumedang Minta ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik: Perhatikan Mana yang Pantas

Dipakai mudik saja mobil dinas itu tidak boleh, apalagi dipinjamkan kepada orang yang bukan berhak atas mobil itu.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat diwawancarai TribunJabar.id di Cijambu, Tanjungsari, Sumedang, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Sumedang tak pakai mobil dinas untuk mudik dan kepentingan pribadi lainnya.

Menurutnya, ASN perlu mewawas etika untuk memilah mana kepentingan dinas dan kepentingan pribadi dalam penggunaan mobil berpelat merah.

"ASN perhatikan mana yang pantas untuk kegiatannya sebagai ASN, mana untuk pribadi, jangan gunakan mobil dinas untuk mudik," kata Dony Ahmad Munir saat diwawancarai TribunJabar.id, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Hati-hati, Jalur Selatan via Ciamis Sedang Ada Penebangan Pohon Agar Aman Dilalui saat Mudik Lebaran

Dia mengatakan, memang ada ASN yang masih tetap bertugas ketika mudik lebaran 2022 berlangsung.

Di antaranya adalah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Khusus orang-orang yang masih menjalankan tugas, penggunaan mobil dinas memang kepantasan. Namun, di luar itu Bupati menekankan etika harus dikedepankan.

"Mobil dinas tidak dipakai mudik ke luar kota. Tetap dipakai untuk melayani masyarakat di Sumedang," kata Dony.

Dia tidak berencana membuat tim khusus untuk memantau apakah mobil dinas dipakai mudik atau tidak. Menurutnya, fungsi pengawasan sudah ada pada inspektorat atau pada Satpol PP.

"Kami kan ada juga aplikasi Sijagur (Sistem Aplikasi Kinerja Terukur), yang bisa memastikan posisi-posisi setiap kepala dinas. Aplikasi itu terhubung dengan sistem pemantau posisi global (GPS)," katanya.

Baca juga: Usai Rapat dengan Presiden, Begini Ancang-ancang Ridwan Kamil untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2022

Dony memungkas, dipakai mudik saja mobil dinas itu tidak boleh, apalagi dipinjamkan kepada orang yang bukan berhak atas mobil itu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved