Ramadan 1443 H

Bolehkah Puasa Setengah Hari Karena Tidak Sahur? Simak Penjelasannya

Berikut penjelasan bolehkah puasa setengah hari karena tidak sahur di bawah ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Mega Nugraha
medicalnewstoday.com
Manfaat Puasa yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Fungsi Otak  

TRIBUNJABAR.ID - Berikut penjelasan bolehkah puasa setengah hari karena tidak sahur di bawah ini.

Melaksanakan puasa hukumnya wajib bagi umat muslim, terutama di bulan Ramadan. Umat muslim harus melaksanakan puasa satu hari penuh selama 30 hari.

Dalam melaksanakan puasa, seseorang harus menahan haus dan lapar dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Agar kuat, maka ada aktivitas makan sahur yang dilakukan sebelum terbit fajar. Sebagai bekal menjalani puasa satu hari penuh.

Bagi sebagian orang bangun sahur itu menjadi hal yang sulit karena tidak terbiasa.

Tak jarang, tubuh menjadi lemas apabila tidak makan sahur terlebih dahulu. Mungkin ada pula yang memutuskan untuk melaksanakan puasa setengah hari karena merasa tidak kuat.

Namun bolehkah puasa setengah hari karena tidak sahur?

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Ustaz H Sabaruddin menjelaskan mengenai hukum puasa setengah hari.

Kata Ustaz H Sabaruddin bagaimana jika umat muslim terlambat atau kesiangan makan sahur, apakah bisa puasa setengah hari? Dan bagaimana hukumnya puasa setengah hari?

"Seperti yang diketahui bersama, apabila azan telah dikumandangkan maka itulah batas seseorang untuk makan sahur," imbuhnya.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Tetap Sehat Saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Lanjut Ustaz H Sabaruddin, apabila seseorang telat sahur maka tetap dilanjutkan saja puasa.

Namun, dalam melanjutkan tersebut artinya tak lagi makan sahur karena sudah diniatkan pada awal malam harinya.

"Jadi jika umat Muslim bangun pada jam 7 maka tetap melanjutkan puasa sampai kumandangan azan Magrib," tuturnya.

Ustaz H Sabaruddin menjelaskan dalam Islam tak ada puasa setengah. Katanya puasa setengah hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang belum baligh sebagai bentuk pembelajaran.

"Jika puasa setengah hanya untuk anak-anak yang belum baligh, adapun bagi orang yang sudah dewasa maka solusinya tetap dilanjutkan walau tidak makan sahur," tutupnya.

Selain itu, dilansir dari Tribunnews.com, Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan bahwa di antara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur.

Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah menceritakan:

"Suatu hari, Nabi SAW menemui kami, dan bertanya, 'Apakah kalian punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda: "Kalau begitu, saya akan puasa.". (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Pada hadis ini, Nabi Muhammad SAW mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi tidak memiliki niat puasa ketika itu.

Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi melakukan puasa.

Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.

Namun perlu diketahui bahwa sahur merupakan sunnah yang muakkad bagi yang berpuasa dengan dasar perintah dari Rasulullah untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau:

“Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.”

Oleh karena itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijmak atas kesunahannya.

Dengan demikian jelaslah orang yang tidak sahur baik untuk puasa wajib ramadhan ataupun puasa-puasa sunnah tidak membuat tidak sahnya puasa. Hanya saja kehilangan keutamaan dan keberkahan makan sahur.

Baca juga: Inilah Hukum Memberikan Makanan untuk Buka Puasa Ramadan, Ustaz Abdul Somad Paparkan Nilai Pahalanya

Doa Niat Puasa Ramadan

Dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim, disebutkan sebenarnya tidak ada tuntutan untuk melafalkan niat puasa.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama".
Namun, beberapa kalangan percaya niat puasa harus dilafalkan.

Berikut bacaan niat puasa Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat berpuasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved