Kini Sah, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana kekerasan Seksual, Termasuk Pemaksaan Perkawinan

Dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan ada payung perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Tangkap layar akun YouTube DPR RI
Puan Maharani sahkan RUU TPKS. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini telah resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

Pengesahan ini merupakan 6 tahun masa penantian masyarakat.

Dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan ada payung perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga: BREAKING NEWS Sah! Akhirnya RUU TPKS Diresmikan Menjadi Undang-undang Hari Ini

Poin penting UU TPKS

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, UU TPKS mengatur victim trust atau dana bantuan korban, yakni kompensasi yang diberikan negara kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tidak bisa membayar restitusi.

Selain itu, ia menilai UU TPKS adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif pada korban. Berikut 10 poin penting yang diatur dalam UU TPKS.

1. Setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan non fisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehan seksual non fisik.

Hukuman yang diberikan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

2. Melindungi korban revenge porn

Pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, disebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selain itu juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Untuk kekerasan seksual berbasik elektronik ini termasuk revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban.

3. Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai denda dan pidana

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved