BREAKING NEWS Sah! Akhirnya RUU TPKS Diresmikan Menjadi Undang-undang Hari Ini
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna DPR RI Se
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa (12/4/2022).
Kabar baik datang untuk para korban kekerasan seksual maupun masyarakat Indonesia pada umumnya yang selama ini dihantui predator seksual.
RUU TPKS disahkan langsung oleh Puan Maharani selaku pimpinan sidang.
"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani.
Seluruh anggota dewan yang hadir pun kompak menjawab setuju.
"Setuju," ungkap para anggota dewan.
Puan Maharani pun mengetok palu tanda disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS.
Terlihat para anggota dewan yang hadir bersorak dengan disahkannya RUU TPKS.
Ketua Panja RUU RPKS Willy Aditya menyampaikan rancangan yang ada terdiri 93 pasal dalam 8 bab.
Willy Aditya juga menyampaikan beberapa hal yang dianggap sebagai kemajuan dalam pembuatan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu:
1. Berpihak dan berprespektif korban.
2. Aparat penegak hukum memiliki legal standing (payung hukum) yang sesuai dalam menangani tindak kekerasan seksual.
3. Kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Ketika tidak diberikan restitusi, akan diberikan dana kompensasi.
4. Memuat victim trust fund (dana bantuan korban).
"Kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini (RUU PKS) bisa disahkan di tingkat dua sebagai undang-undang dimana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, penantian kaum disabilitas dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bertayangan," ungkap Willy Aditya bersemangat.
Dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, satu partai yang menolak hanya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.