Sabtu, 18 April 2026

Disnaker Indramayu Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Maksimal H-7 Lebaran Sudah Cair

Disnaker mengimbau perusahaan membayar THR karyawan lebih awal di Lebaran tahun ini.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Suharjo, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengimbau kepada para perusahaan bisa lebih awal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Suharjo saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (13/4/2022).

Suharjo menjelaskan, dengan dibayarnya THR lebih awal akan sangat membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan di Hari Raya nanti.

"Kendati demikian, kami juga memberi batas waktu untuk pembayaran THR maksimal harus sudah dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar dia.

Suharjo menyampaikan, untuk besaran THR yang mesti dibayarkan terbagi menjadi 3 kategori.

Pertama, pekerja atau butuh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Kedua, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji satu bulan penuh.

Ketiga, besaran bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, THR sebesar upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kemudian, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Surat edaran terkait THR ini sudah kami sebar luaskan ke sebanyak 832 perusahaan yang ada di Indramayu," ujar dia.

Baca juga: Disnaker Indramayu Bentuk Posko Pengaduan THR, Karyawan Silakan Lapor Jika THR Tak Sesuai

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved