Ramadan 1443 H

Bolehkah Memotong Rambut Saat Puasa, Begini Fatwa Lengkapnya

Simak penjelasan bolehkah memotong rambut saat puasa dan apakah hal tersebut membatalkan di bawah ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Mega Nugraha
ISTIMEWA
ilustrasi potong rambut 

TRIBUNJABAR.ID - Simak penjelasan bolehkah memotong rambut saat puasa dan apakah hal tersebut membatalkan puasa di bawah ini.

Problematika saat menjalankan puasa Ramadan memang beragam. Umat muslim tentu ingin menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khidmat.

Cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak diperbolehkan saat puasa di bulan Ramadan.

Salah satu hal yang dipertanyakan yaitu bolehkan memotong rambut saat puasa?

Memotong rambut merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seseorang ketika mungkin rambut tersebut sudah dirasa menganggu kenyamanan seseorang.

Belum lagi, mungkin juga ada beberapa di antara Anda yang ingin memotong rambut saat puasa untuk merapikan sisi-sisi yang sudah berantakan.

Namun, bolehkan memotong rambut saat puasa?

Bagaimana hukum fiqhnya?

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, pembahasan mengenai bolehkah memotong rambut saat puasa terdapat pada Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan sebagai berikut:

"حلق الشعر وقص الأظافر ونتف الإبط وحلق العانة، كل ذلك لا يفطر الصائم. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم,"

Artinya:

"Memangkas rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memangkas bulu kemaluan, ini semuanya tidak membatalkan puasa,"

Baca juga: Diet Tepat Bagi Penderita Diabetes di Bulan Ramadan Menurut Pakar

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum

Makan dan Minum merupakan larangan mutlak hal yang membatalkan puasa.

Secara umum memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh membatalkan puasa.

Segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Sebagaimana esensinya dari puasa, makan dan minum adalah hawa nafsu yang dapat dikendalikan.

Jika seseorang makan atau minum karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak juga membayar kifarar/denda.

Illustrasi air putih.
Illustrasi air putih. (shutterstock)

2. Hubungan Intim

Orang yang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim di siang hari secara disengaja.

Demikian, melakukan hubungan intim saat berpuasa membatalkan puasa.

Namun, jika hubungan intim dilakukan pada malam hari setelah buka puasa maka sah dilakukan.

Syarat ini sebagaimana pula dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 187.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”

“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Jika hubungan suami istri itu dilakukan maka ia wajib membayar kifarat atau denda dengan memerdekakan budak jika punya.

JIka tidak maka puasa dua bulan berturut-turut.

JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca juga: Bacaan Doa-doa bagi Ibu Hamil agar Kandungan Dilindungi Allah dari Gangguan Jin, Persalinan Lancar

3. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.

Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.

Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.

Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Berbeda dengan kelima hal di atas terkait fisik, kondisi seseorang yang murtad membatalkan puasa.

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Semisal melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan puasa, maka seketika puasanya dinyatakan batal.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved