Akhir Kisah Ibu Muda dan Anak Balitanya asal Rusia Terlantar di Bali Setelah Ditinggal Suami
Seorang ibu dan anaknya warga negara Rusia sempat terlantar di Bali setelah ditinggalkan pulang suaminya.
TRIBUNJABAR.ID,BALI- Seorang ibu dan anaknya warga negara Rusia sempat terlantar di Bali setelah ditinggalkan pulang suaminya.
Sang ibu, Wn (33) dan anaknya (3), tinggal di Bali selama 3 tahun. Setelah terlantar, sang ibu melapor ke Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM hingga akhirnya dideportasi.
Peristiwa itu berawal saat Wn beserta suami dan anak balita datang ke Bali pada 24 Juli 2019.
Mereka tinggaldi sebuah guest house di Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pada 2021, suaminya berinisial Sn berdalih ke Malaysia untuk bekerja serta mengurus visa. Namun belakangan, Sn tidak kembali dan meninggalkan anak dan istrinya.
"Izin tinggal LN sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019, namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Sebelum melapor ke Kantor Imigrasi, ibu dan anak ini masih sempat menunggu suaminya pulang.
Namun, selama menunggu, anak dan ibu ini hidup susah karena tak punya yang. Akhirnya, sang ibu melapor ke Kantor Imigasi.
"Setelah keuangan menipis, akhirnya pada 4 April 2022 Wn melaporkan diri dan anaknya ke Kantor Imigrasi I TPI Ngurah Rai," katanya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LN dan anaknya diketahui overstay selama 225 hari di Bali.
Kantor Imigrasi pun akhirnya melakukan tindkan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
"Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian," kata Jamaruli.
Sempat enam hari berada di Rudenim Denpasar, ibu dan anak tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Minggu (10/4/2022).
Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar-Istanbul–Moscow pada pukul 21.49 Wita.
"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” kata Jamaruli.