Kamis, 16 April 2026

Mau Mudik Gratis Ke-14 Daerah Tujuan Ini? Berikut Cara Mendapatkan Tiket Mudik Gratis Kemenhub

Tahun ini, Anda berkesempatan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran tanpa biaya alias gratis.

Editor: Giri
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Ilustrasi - Tahun ini, Anda berkesempatan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran tanpa biaya alias gratis. Mudik gratis ini tak ada dalam dua momen Lebaran sebelumnya. 

Dengan begitu, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

Calon peserta Mudik Gratis Kemenhub 2022 yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, calon peserta Mudik Gratis Kemenhub 2022 yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Untuk calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Adapun peserta Mudik Gratis Kemenhub 2022 anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO) atau penyelenggara acara, ataupun koordinator.

“Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” kata Budi dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (8/4/2022).

Ke depan, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel.

“Saya minta kepada kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambah dia.

Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April-1 Mei.

Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub",

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved