Istri di Yogyakarta Laporkan Suaminya ke Polisi, Kasus Tindakan Asusila Terharap Gadis di Bawah Umur

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut BS mengaku berpacaran dengan korban selama delapan bulan.

shutterstock
Ilustrasi korban tindakan asusila 

TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA- Seorang istri di Yogyakarta melaporkan suaminya yang berinisial BS (32) ke polisi.

Laporan tersebut lantaran BS diketahui berhubungan badan  dengan seorang remaja berinisial NG (14).

Akibat tindakan asusila itu, pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, BS dua kali bercinta dengan gadis di bawah umur tersebut.

Hubungan BS dan NG berawal dari perkenalan lewat Facebook.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut BS mengaku berpacaran dengan korban selama delapan bulan.

Baca juga: Tak Hanya untuk Kurangi Depresi, Daun Ini Juga Bisa Meningkatkan Hasrat Bercinta Dengan Pasangan Loh

Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.

Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

BS menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Malioboro, tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban.

Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.

"Saat perjalanan pulang tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan," kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: MENOLAK Bercinta Dua Kali, Neng Eci di Kuningan Dihabisi Mahasiswa 19 tahun di Kamar Kos

Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk.

Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.

"Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan berakhir dengan menyetubuhi korban," tambah Kanit PPA.

Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel milik BS.

Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

BS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tribunjogja.com/Hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Suami di Jogja Dilaporkan Istrinya karena Bercinta dengan ABG

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved