Kamis, 4 Juni 2026

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Juga Tersandung Binomo, Ditetapkan oleh Polisi Jadi Tersangka

Polisi mengatakan kini sudah ada tujuh tersangka kasus Binomo, termasuk kekasih Indra Kenz.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka.

Vanessa Khong pun turut tersandang kasus Binomo.

Kepastian penetapan tersangka terhadap Vanessa Khong diketahui dari keterangan tertulis yang dikirim Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Menurut keterangan tersebut, diketahui penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan kini belum dilakukan penahanan.

Mereka adalah pacar Indra, Vanesa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca juga: SOSOK Brian, Dalang Pembawa Binomo ke Indonesia, yang Rekrut Indra Kenz dan Fakarich Jadi Afiliator

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved