Mahasiswa di Jogja Lakukan Pelecehan pada Anak 12 Tahun, Korban Dirayu Pakai Kata-kata Manis
Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa tega melakukan rudapaksa pada anak berumur 12 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Yogyakarta.
Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial JN (12). JN tega melakukan rudapaksa pada anak di bawah umur berusia 12 taun sebut saja Mawar.
Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Rudapaksa di Kabupaten Bandung, Korban Merupakan Istri Teman Pelaku
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.
Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.
Orang tua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Orang tua korban lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.
Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.
Orang tuanya kemudian berpesan kepada guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.
Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.
"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.
Saat dicek ke rumah tersangka, guru korban kaget mendapati korban berduaan di rumah tersangka.
Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya.
Baca juga: Respons Kejati Jabar Soal Hukuman Baru untuk Herry Wirawan dalam Kasus Rudapaksa Belasan Santri
Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.
Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis.
Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.
Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.
Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.
Baca juga: Kakak Jahat di Kalbar Aniaya dan Rudapaksa Adik Kandung Sendiri, Korban Ditinggal di Kebun Sawit
Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.
Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur