Mahasiswa di Jogja Lakukan Pelecehan pada Anak 12 Tahun, Korban Dirayu Pakai Kata-kata Manis
Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.
Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya.
Baca juga: Respons Kejati Jabar Soal Hukuman Baru untuk Herry Wirawan dalam Kasus Rudapaksa Belasan Santri
Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.
Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis.
Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.
Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.
Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.
Baca juga: Kakak Jahat di Kalbar Aniaya dan Rudapaksa Adik Kandung Sendiri, Korban Ditinggal di Kebun Sawit
Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.
Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur