Kapan THR Cair? Ini Komponen THR yang Diterima PNS Menjelang Hari Raya Idulfitri

Meski puasa Ramadan masih berada di minggu pertama, namun masalah tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dibahas.

Editor: Giri
Tribunnews.com
ilustrasi - Meski puasa Ramadan masih berada di minggu pertama, namun masalah tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dibahas. 

Komponen THR 2021

Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idulfitri atau Lebaran 2021.

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.

Besaran THR untuk PNS dan nonpegawai ASN 2021 dibedakan.

Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.

Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Untuk calon PNS terdiri atas:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved