Ingat Kapten TNI Ruslan Buton Lantang Minta Jokowi Mundur? Siap Gabung Demo 11 April, Ini Kabarnya!

Ingat Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD berpangkat kapten yang lantang serukan Presiden Jokowi mundur dari jabatan? Muncul lagi ke publik.

Editor: Kisdiantoro
Tribunnews.com
Ruslan Buton keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Ruslan mendapat penangguhan penahanan. Dia ditahan karena menulis surat terbuka minta Joko Widodo mundur sebagai presiden. 

Ruslan Buton, diketahui sebagai mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan tidak hormat.

Sebelumnya, Ruslan Buton menjadi sorotan ketika melayangkan surat terbuka minta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari kursi Presiden Indonesia. Hal tersebut pun sempat mendapat perhatian publik Tanah Air.

Dalam pernyataannya, Ruslan Buton meminta Jokowi mundur. Video itu viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat. Ia juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di videonya kala itu.

Setelah 10 hari viral surat terbukanya, Ruslan Buton dijemput polisi dari kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020) lalu tanpa perlawanan.

Baca juga: Mahasiswa Majalengka Bakal Demo Lagi 11 April, Sasaran Gedung DPRD, Tolak Jokowi Tiga Periode

‎Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton. Hali itu karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Iklan untuk Anda: Ular boa Menyerang seekor jaguarundi! Hal Terjadi Selanjutnya Mengejutkan Semua
Advertisement by

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15. Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2). Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Kehilangan Orang Tercinta

Beberapa waktu lalu, Ruslan Buton ini tampil di podcast channel Youtube, Refly Harun.

Di mana diketahui, Refly Harun semakin terbuka gencar mengkritik pemerintahan Jokowi melalui media sosial sejak dirinya dicopot dari jabatan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) pada April 2020 lalu.

Narasumber di podcast channel Youtube-nya, kerap menjadi sorotan karena sosok-sosok yang selama ini berseberangan dengan Pemerintahan Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved