Edarkan Sabu-sabu Siang Bolong, Pemuda di Cirebon Diciduk Polisi, Gerak-geriknya Buat Warga Curiga
Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya sehingga langsung ditindaklanjuti petugas.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon meringkus pemuda berinisial AS (28) yang terbukti mengedarkan sabu-sabu di siang bolong.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, AS yang kini telah ditetapkan tersangka diciduk pada Kamis (17/3/2022) kira-kira pukul 14.30 WIB.
Saat itu, menurut dia, tersangka tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Sekoper Sabu-sabu, Dua Orang Ditangkap
"Saat diamankan, tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu di kawasan tersebut," ujar Danu Raditya Atmaja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/4/2022).
Ia mengatakan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya sehingga langsung ditindaklanjuti petugas.
Bahkan, saat diamankan tersangka juga kedapatan membawa 28 paket sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam enam plastik klip.
Pihaknya pun langsung mengembangkan kasusnya hingga menggeledah kamar kos AS dan kembali menemukan satu paket sabu-sabu seberat 37 gram.
"Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka mencapai 64,32 gram yang dikemas dalam 28 paket kecil dan satu paket besar," kata Danu Raditya Atmaja.
Danu menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya, bong, sedotan plastik, selotip, timbangan, ponsel, dan lainnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Sekoper Sabu-sabu, Dua Orang Ditangkap
Selain pengedar, AS yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif ith pun diduga mengonsumsi sabu-sabu karena dari hasil tes urinenya dinyatakan positif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hingga kini, kami juga masih memburu bandar besar yang memasok kepada AS, karena dari pengakuannya sabu-sabu tersebut didapat dari Jakarta," ujar Danu Raditya Atmaja.