Sekar Perhutani Sebut Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Sisihkan Peran Polisi Hutan

Pemerintah merencanakan penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) dan perhutanan sosial pada kawasan hutan negara di pulau Jawa

istimewa
Ilustrasi Hutan di Kabupaten Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah merencanakan penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) dan perhutanan sosial pada kawasan hutan negara di pulau Jawa.

Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Cipta kerja dengan turunannya.

Ketua DPP Sekar Perhutani, Isnin Sobain mengatakan, pemerintah melalui PP nomor 72 tahun 2010 telah melimpahkan ke Perum Perhutani untuk mengelola hutan negara seluas 2,4 juta hektare di pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Selama ini, mereka bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerjasama.

Namun, jika KHDPK diterapkan maka hampir separuh lahan hutan Perum Perhutani, yakni 1 juta hektare akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Rekan-rekan kami, seperti mandor, polisi hutan, dan karyawan yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Selama ini mereka menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. Jadi, kami pengurus serikat karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib mereka untuk sampaikan aspirasi ke DPR RI," katanya di Bandung, Kamis (7/4/2022) di Bandung.

Hasil rapat pleno SEKAR Perhutani di Bandung, di antaranya KHDPK yang masih dalam proses pengesahan telah menimbulkan banyak keresahan bagi karyawan Perhutani.

Sehingga menciptakan bentuk ketidakpastian di lapangan. Seperti saat pelaksanaan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial, kegiatan rutin lainnya.

"Para karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detail terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Kami akan tetap kawal rencana kebijakan KHDPK, tetapi tak merugikan karyawan Perhutani, dan kami juga akan lakukan audiensi ke Menteri LHK, BUMN, dan DPR RI," ujarnya.

Sejauh ini, Isnin menambahkan bahwa pihaknya masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stakeholder guna menjembatani nasib karyawan yang bakal terdampak agar tak sampai harus terjadi unjukrasa karyawan ke Kementerian LHK.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved