Sabar Meski Disindir Terus, Momen Ini yang Membuat Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi.
Sebelum melaporkan pria pegiat media sosial itu, Ahmad Sahroni harus sabar.
Dia harus menunggu 13 hari untuk menemukan momen yang tepat melaporkan Adam Deni yang memenjarakan Jerinx.
Ahmad Sahroni mengatakan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Ahmad Sahroni mengaku bahwa kolega dan saudaranya jadi bertanya-tanya karena adanya unggahan Adam Deni.
Adam Deni mengunggah kuitansi jual beli sepeda Ahmad Sahroni.
“Banyak pertanyaan dari semua kolega dan saudara. Pertanyaan tentang apa yang mereka upload di Instagram,” kata Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara, Rabu.
Ahmad Sahroni mengatakan, ia banyak ditanya oleh kolega dan saudaranya karena narasi yang dibuat Adam Deni di unggahan tersebut.
“Narasi ancaman melaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK,” ucap Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni mengatakan, Adam Deni selama 13 hari berturut-turut menyindirnya di Instagram.
“Tiga belas hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya,” ujar Ahmad Sahroni.
Sampai hari ke-13, Ahmad Sahroni melihat unggahan Adam Deni menyantumkan namanya.
Oleh karena itu, ia langsung melaporkan Adam Deni.
“Tiga belas hari saya menunggu bersangkutan. Setelah nama saya ada (di-posting-an Adam Deni) langsung saya laporkan (ke polisi),” tutur Ahmad Sahroni.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ahmad-sahroni-saat-menjadi-saksi.jpg)