RAJA Tega dari Bogor, Ayah Tiri Aniaya serta Ikat Kaki dan Tangan Bocah 8 Tahun, Warga sampai Geram
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Kelakuan ayah tiri di Depok ini benar-benar layak disebut raja tega.
Betapa tidak, ayah tiri ini menganiaya sang bocah 8 tahun, mengikat kaki dan tangan serta menyekapnya dalam kamar.
Bocah 8 tahun itu akhirnya diselamatkan warga yang geram dengan tingkah laku sang ayah tiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Hingga akhirnya sang bocah berhasil diselamatkan warga, sementara ayahnya jadi bulan-bulanan warga yang geram.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.
Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.
"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pilu, Bocah 8 Tahun di Bojonggede Dianiaya Ayah Tiri Diikat Hingga Disetrika,
