Gema Takbir Terdengar di PN Ciamis, Saat Terdakwa Penistaan Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

M Kece dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). 

Dua mobil kendaraan taktis (rantis) dari Sat Brimob Polda Jabar juga dikerahkan.

Pengamanan yang cukup ketat oleh petugas gabungan tersebut diawali deng apel siaga di halaman PN Ciamis Rabu pagi yang dipimpin Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE.

Usai sidang pukul 15.00 sore kegiatan pengamanan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Saat apel konsolidasi tersebut AKBP Tony Prasetyo juga memimpin doa atas sidang perkara kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tesebut berjalan dengan aman, lancar dan situasi kondusif.

Sidang hari terakhir perkara penistaan agama atas nama terdakwa M Kace, yang berlangsung pada hari bulan puasa, diwarnai aksi unjukrasa yang digelar ratusan santri, ulama dari berbagai pesantren di Ciamis dan luar Ciamis di ruas Jalan Sudirman depan PN Ciamis sejak awal sidang sampai sidang selesai.

Pengunjukrasa menuntut M Kace divonis seberat-beratnya. Dan setelah hakim memutuskan M Kace diganjar 10 tahun penjara, pengunjukrasa menutup unjukrasanya dengan doa bersama. Dan kemudian membubarkan diri secara tertib.

Baca juga: Baru Kali Ini PN Ciamis Segenting Ini, Sniper Brimob Siaga di Sidang M Kece Kasus Penistaan Agama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved