Dokter Richard Lee Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Begini Penjelasan Polisi

Dokter Richard Lee ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kartika Putri, yang juga pelapor kasus ini.

Editor: Mega Nugraha
Instagram/kartikaputriworld dan dr.richard_lee
Konflik antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri semakin memanas. 

TRIBUNJABAR.ID- Dokter Richard Lee ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kartika Putri, yang juga pelapor kasus ini.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansya Lubis mengatakan alasan dokter Richard Lee jadi tersangka.

Dalam kasus itu, diduga produk yang diteliti dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri.

"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?. Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online.Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).

Baca juga: Richard Lee Bebas, Penampilan saat Keluar Penjara Jadi Sorotan, Pakai Sendal Jepit dan Celana Pendek

Ia mengatakan, dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri lewat online pada 2019.

Namun produk kosmetik itu ternyata tidak kantongi izin dari BPOM.

"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya. Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," kata dia.

Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.

"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah. Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.

"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019. Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yng aman," tuturnya.

Perseteruan mereka bermula ketika Dokter Richard Lee memberikan edukasi mengenai satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui saluran YouTube.

Berdasarkan uji laboratorium, Dokter Richard Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri, dan juga hydroquinone.

Rupanya, produk yang diulas dokter kecantikan itu pernah dipromosikan Kartika Putri.

Hal itulah yang membuat Kartika Putri tidak terima dengan hasil ulasan Dokter Richard Lee.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Beri Penjelasan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved