Anak Buah Sekda Sumedang Dituding Minta Japrem ke Pengembang Perumahan Korban Longsor Cimanggung

Anggota tim gugus tugas pemantau Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ) di Kabupaten Sumedang, dituding meminta jatah preman (japrem) kepada pengem

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Suasana pembangunan relokasi rumah korban longsor Cimanggung di kawasan Perumahan SBG Cimanggung, Sumedang, Rabu (6/4/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota tim gugus tugas pemantau Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ) di Kabupaten Sumedang, dituding meminta jatah preman (japrem) kepada pengembang perumahan. 

Pengembang itu adalah pemenang lelang relokasi rumah korban longsor Cimanggung. Longsor sendiri terjadi pada 9 Januari 2021. Relokasinya bertempat di Desa Sindanggalih, Cimanggung. 

"Ada perkataan yang sampai kepada Sekda Sumedang bahwa ada isu saya mengatas namakan PKPJ meminta uang keamanan untuk lima orang kepada pengembang. Saya merasa difitnah," kata Dedi Supriatna, anggota gugus tugas PKPJ saat diwawancarai TribunJabar.id, di Cimanggung, Rabu (6/4/2022).

PKPJ adalah Perda yang menjadikan lima kecamatan, yakni Cimanggung, Jatinangor, Pamulihan, Tanjungsari, dan Sukasari sebagai etalase perkotaan Sumedang. 

Baca juga: Tok! DPRD Sumedang Sahkan Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor, Nantinya Bakal Tertata Seperti Ini

Perda ini melahirkan tim percepatan PKPJ yang diketuai Sekda Sumedang dan sekretaris tim ini adalah Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Daerah (Bappeda) Sumedang. Di bawah tim ini ada gugus tugas. 

Dedi mengatakan, komunikasi yang dilakukan oleh pengembang baginya kurang baik.  Dia mencontohkan, semestinya sebagai pemenang tender, pengembang tersebut menjelaskan secara detail di dalam rapat dengan pemangku kebijakan atau kepada masyarakat, rencana pembangunan dan sumber dananya. 

"Ini tidak ada yang seperti demikian, malah saya kena fitnah. Padahal saya tidak pernah mengatakan secara pribadi ataupun gugus tugas meminta uang," katanya. 

Menurutnya, jangankan meminta uang yang nilainya jutaan. Sebatang rokokpun dia tidak meminta. 

"Tapi kan kalau ada pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan masyarakat lokal, ayolah lakukan oleh masyarakat lokal," katanya. 

"Saya belum berencana melaporkan kasus fitnah ini. Saya masih nunggu petunjuk dari Sekda Sumedang, Herman Suryatman, " kata Dedi, menambahkan. 

Di tempat yang sama, Ginanjar Fajam, Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat belum bisa berkomentar lebih detail. 

"Saya tidak bisa menjawab, Yang lebih detail saya nanti sampaikan lewat balai," kata Ginanjar. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved