Tok! DPRD Sumedang Sahkan Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor, Nantinya Bakal Tertata Seperti Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mengesahkan rancangan peraturan daerah mengenai Kawasan Perkotaan Jatinangor menjadi Perda
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar, id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumedang, Jalan Pangeran Soeriaatmadja, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Rabu (15/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, Kawasan Perkotaan Jatinangor ini meliputi lima wilayah, yakni Kecamatan Jatinangor, dan Kecamatan Cimanggung menjadi kawasan ini, dan sebagian wilayah di Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Sukasari menjadi kawasan sekitar KPJ.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia menuturkan, hari ini Raperda KPJ telah ditetapkan sebagai Perda yang definitif, dan nantinya akan dievaluasi oleh Pemkab Sumedang.
"Perda KPJ ini dapat menjadi salah satu dasar untuk kawasan pendidikan Jatinangor yang bisa lebih berbenah, lebih baik dengan perhatian khusus dari Pemkab Sumedang, sehingga wilayah ini bisa diandalkan menjadi etalase Sumedang," tutur Asep Kurnia saat ditemui TribunJabar.id, di Gedung DPRD Sumedang.
Selain itu, kata Asep, dengan adanya Perda KPJ ini ia berharap akan menjadi Perda pembeda, dan berharap ada perubahan untuk kawasan Jatinangor dan sekitarnya.
"Dengan ditetapkan nya Perda KPJ ini, diharapkan Jatinangor dapat lebih tertata, lebih terawat. Sebelumnya Jatinangor dibiarkan tumbuh alami, namun sekarang harus menjadi tumbuh berencana," ujar Asep.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, pengesahan Perda KPJ ini bertujuan agar pembangunan di Jatinangor bisa berkelanjutan, tertata, ramah lingkungan, dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang nantinya akan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebab, kata Dony, Jatinangor merupakan kawasan strategis, dan kawasan yang sangat komplek dengan kecamatan lainnya.
"Nanti akan ada wadah khusus untuk pengelolaan KPJ ini. Ada dari Pemkab, kalangan profesional, dan masyarakat," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kondisi-arus-lalu-lintas-di-jatinangor.jpg)