Komedian Bernisial M Terseret Kasus Dea OnlyFans, Pelanggan Foto dan Video Vulgar, Akan Diperiksa

Komedian bernisial M terseret kasus dugaan pornografi yang menjerat kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Editor: Giri
(Instagram @deaonlyfans)
Dea OnlyFans (Instagram @deaonlyfans) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komedian bernisial M terseret kasus dugaan pornografi yang menjerat kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

M Diduga menjadi pihak yang membeli video dewasa milik Dea.

Pihak Polda Metro Jaya berencana memeriksa M.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, M diketahui menjadi satu di antara pelanggan foto dan video syur yang diperdagangkan oleh Dea di internet.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis barang bukti Google Drive berisi konten bermuatan pornografi milik Dea OnlyFans.

"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut sebetulnya bukan karena kami melihat dari akun atau platform OnlyFans, tapi sudah beredar di Indonesia," ujar Auliansyah, Selasa (5/4/2022).

"Dari beberapa orang pembeli tersebut, kami analisis ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," sambung Auliansyah.

Selanjutnya, kata Auliansyah, penyidik bakal memanggil komedian M untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pornografi yang menjerat Dea.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.

"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? Akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.

Berdasarkan hasil penyelidikan,Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.

Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.

"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Bakal Periksa Komedian Inisial M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved