Ibu-ibu WAJIB Waspada, Ada Minyak Goreng Curah Dikemas Jadi Premium, Polisi: Banyak Merek Baru

Hasilnya, banyak merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Pedagang yang menjual minyak goreng kemasan di Pasar Pagi, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendus adanya modus baru penipuan dalam fenomena kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Modus itu adalah pengemasan ulang atau repacking minyak goreng curah menjadi premium.

Sigit menyatakan bahwa modus itu berdasarkan hasil pemantauan antara Polri dan Kementerian Perindustrian.

Hasilnya, banyak merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran.

"Tadi disampaikan pak Menteri modus-modus repacking atau mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru yang selama ini tidak ada di pasar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Sigit menegaskan pihaknya akan menindak tegas modus repacking minyak goreng tersebut.

Polisi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memantau modus tersebut.

"Ini juga akan kita tindak tegas. Memalsukan dokumen, sehingga dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," jelas Sigit.

Lebih lanjut Sigit menyatakan Polri dan Kementerian Perindustrian akan membentuk satgas satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Satgas khusus tersebut nantinya yang akan menindak semua kecurangan.

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," ujar Sigit.

Dengan pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit mengharapkan minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Selain itu, kata dia, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi."

"Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," jelas Sigit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved