Fakarich Jadi Tersangka, Perekrut Affiliator Binomo Sekaligus Guru Indra Kenz Itu Langsung Ditahan
Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.
Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).
"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich.
Ia menyampaikan Fakarich masih diperiksa sebagai tersangka.
"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Fakarich ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).
"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich.
Tersangka kini masih belum ditahan.
Ia menyampaikan Fakarich masih diperiksa sebagai tersangka.
Nantinya, pihaknya baru memutuskan apakah langsung menahan Fakarich.
"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Fakarich tiba sekitar pukul 11.18 WIB di gedung pemeriksaan Bareskrim Polri.
Dia terlihat tiba memakai pakaian berwarna biru tua dan masker berwarna putih.
Setibanya di Bareskrim, Fakarich tampak ditemani sejumlah kuasa hukumnya.
Ketika ditanya awak media, dia memilih bungkam dan memilih langsung masuk ke gedung Bareskrim.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan Fakarich diperiksa mengenai aliran dana yang pernah dikirimkannya kepada Indra Kenz.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK. Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Gatot menjelaskan bahwa Fakarich masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Binomo.
"Kemudian, terkait dengan saudara F hari ini jam 11.30 WIB tadi, setelah dua kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi daan saat ini proses masih berlanjut," ujarnya.