Herry Wirawan Dihukum Mati
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara
Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry sebelumnya hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim ditingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ditingkat banding, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Herry dengan hukuman mati.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi PT Bandung.
"Jadi, kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung, kami akan menerima melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, setelah mendapat salinan putusan dan berdiskusi dengan kliennya, baru akan diputuskan apakah akan menerima atau mengajukan kasasi.
Baca juga: Media Asing Turut Beritakan Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati
"Semua pihak akan diberikan resmi melalui PN Bandung termasuk jaksa, setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat, tentunya kami akan diskusi dlu dengan HW," katanya.
Yayasannya Dibubarkan
Yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.
Itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Atas kasus yang menjeratnya, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati.
Mengenai yayasan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berpandangan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya.
Adapun yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Baca juga: Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan
Ketiganya didirikan Herry Wirawan.
Herry Wirawan. (Instagram dan Istimewa)
Keluarga korban bersyukur
Keluarga santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan mengucap syukur.
Herry Wirawan merupakan guru hamili banyak santri.
Terbaru, Herry Wirawan mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
AN (34), satu di antara keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan mengatakan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).
Herry Wirawan (ist/tribunjabar)
"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujar AN kepada Tribunjabar.id.
Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.
Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan, proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.
Perjalanan panjang itu bermula saat kelakukan bejat Herry diketahui pihak keluarga korban, kemudian kasus tersebut sempat tidak diketahui oleh publik.
Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.
AN mengatakan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.
"Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (*)