BERITA POPULER: Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Tergantung Dia dan Advokat

PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan memvonis pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kewajiban

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Hakim yang memvonis hukuman mati Herry Wirawan adalah Herri Swantoro. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banding jaksa diterima, Herry Wirawan guru pesantren yang merudapaksa puluhan santriwati hingga melahirkan 8 bayi akhirnya dihukum mati.

Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima permintaan banding dari jaksa Kejati Jabar. 

Baca juga: VIDEO - Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima

Baca juga: INI Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, Jadi Contoh Bagi Orang Lain

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Batalkan Penjara Seumur Hidup

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati. 

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved