Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Karawang Berkurang 60 Menit Sehari, Masuk Lambat Pulang Cepat
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang tak seperti biasanya pada Ramadan 1443 H.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang tak seperti biasanya pada Ramadan 1443 H.
Mereka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
"Jadwal normal biasanya itu kan pukul 07.45 WIB hingga Pukul 15. 45 WIB. Ada pengurangan 60 menit dibandingkan hari kerja sebelumnya," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, kepada Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).
Jajang mengatakan, hal tersebut mengacu dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H.
Jajang mengungkapkan, bagi ASN yang kerja lima hari dalam seminggu, pada Senin hingga hari Kamis, ASN tersebut akan masuk kerja dari pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 15.00 WIB.
Kemudian di hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.00 WIB.
"Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai puskesmas," katanya.
Untuk hari pertama kerja di bulan Ramadan, kata Jajang, masih terlihat berjalan normal.
Pihaknya belum menemukan ASN yang bolos untuk masuk kerja.
"Masih normal, saat ini masih diolah datanya, " katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aparatur-sipil-negara-asn-di-kabupaten-sukabumi-melaksanakan-apel.jpg)