Panti Pijat Spa, Diskotik dan Karaoke di Karawang Harus Tutup Total Selama Ramadan

Diskotik, tempat karaoke hingga panti pijat di Kabupaten Karawang wajib tutup total selama bulan Ramadan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
freepik.com
gambar menarik ucapan menyambut Ramadan Kareem 1443 H 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Diskotik, tempat karaoke hingga panti pijat di Kabupaten Karawang wajib tutup total selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

"Itu sesuai dengan rapat bersama yang kita gelar antara Pemkab Karawang, Kepolisian dan TNI,kemudian ada juga dari MUI, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan saat dihubungi Tribun Kabar, Minggu (3/4/2022).

Yudi mengatakan, pengusaha hiburan seperti diskotik, pijat spa dan karaoke agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022.

"Semuanya harus tutup, " katanya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Ada beberapa tempat untuk menyesuaikan, menghargai untuk ditutup total," kata dia.

Sementara untuk pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved