Persib Bandung
UMUH MUCHTAR Minta Maaf kepada Persipura, Akui Ada Sepak Bola Gajah? Berikut Ini Komentarnya
Umuh Muchtar angkat bicara tentang isu sepak bola gajah saat Persib Bandung berhadapan dengan Barito Putera.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), perusahaan yang menaungi Persib Bandung, Umuh Muchtar, angkat bicara tentang isu sepak bola gajah saat Persib Bandung berhadapan dengan Barito Putera.
Laga itu terjadi di pekan terakhir Liga 1 2021-2022 yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Kamis (31/3/2022).
Barito Putera mencetak gol di menit 84 pada pertandingan itu.
Gol Beni Oktovianto itu menyelamatkan Barito Putera tetap bertahan di Liga 1 musim depan.
Berkat gol Beni, laga berakhir 1-1.
Sebelumnya, Persib unggul dulu melalui Beckham Putra Nugraha.
Hasil imbang itu membuat Persipura Jayapura yang menang 3-0 di waktu yang sama akhirnya degradasi.
Sebenarnya, poin Barito dan Persipura sama 36. Namun, Barito finis di atas Persipura berkat unggul head to head.
Barito menang dalam dua pertemuan.
Kondisi itu memunculkan tudingan Persib sengaja tak mau mengalahkan Barito agar Persipura terdegradasi.
Menegnai isu itu, Umuh menegaskan, manajemen, tim, termasuk dirinya sangat membenci aktivitas-aktivitas yang melanggar prinsip fair play dalam sepak bola.
"Saya paling membenci dan tidak suka 'sepak bola gajah' dalam kompetisi sepak bola kita karena itu sangat menyakitkan pada siapa pun dan klub mana pun juga. Apalagi bagi mereka yang dirugikan karena adanya hal itu," ujar Umuh saat ditemui di kediamannya, di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/4/2022).
Umuh mengatakan, munculnya informasi terkait tuduhan tersebut dan rencana gugatan yang akan dilakukan oleh seorang pengacara, dia mendapat cukup banyak 'teror' pertanyaan dari sejumlah pihak yang menilai ada keganjilan dalam pertandingan Persib melawan Barito.

Dia menegaskan, manajemen, termasuk dirinya tidak mengetahui sama sekali duduk perkara perihal dugaan praktik yang dituduhkan tersebut.