Segini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penganiayaan yang Melindas Korbannya dengan Motor di Bandung

AS dan AN terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap FF.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Jajaran Polsek Sukasari mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan di Jalan Sarimanah, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022). 

Sebelumnya, satu video menunjukkan dugaan penganiayaan tersebar di media sosial Instagram.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Sarimanah, Kota Bandung, Sabtu 26 Maret 2022 dini hari.

Peristiwa itu, terekam kamera warga dan diunggah sebuah akun publik.

Dalam video tersebut, terlihat terduga pelaku menggunakan sepeda motor melindas korbannya yang sudah terkapar di tengah ruas jalan.

"Coba telepon polisi, telepon polisi," kata warga yang merekam video sebagaimana dilihat dalam unggahan akun Instagram @beritakotabandung.

Pelaku yang menggunakan baju hitam itu kemudian pergi, meninggalkan korbannya terkapar di tengah jalan.

Dari keterangan unggahan itu, dituliskan pelaku diduga berjumlah tiga orang.

Korban menderita luka sobek di bagian kepalanya akibat kejadian itu. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved