Warung Makan Boleh Buka Siang Hari Selama Bulan Puasa, MUI Larang Aksi Sweeping

Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Editor: Ravianto
Istimewa
Ilustrasi warung makan. Warung penjual makanan tak perlu tutup saat bulan Ramadan 2022. 

Namun, aturan itu akhirnya diluruskan dengan mengatakan tetap boleh asalkan dikasih tirai atau gorden.

"Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden (tirai)" kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV dengan judul, MUI Pusat Bolehkan Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved